Mempercepat Zakat Mal dan Fitrah menurut Hukum Islam
Di tengah situasi masyarakat yang tengah dilanda wabah Coronavirus disease (Covid-19), Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Indonesia, dan ditandatangani secara langsung oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi di Jakarta, 6 April 2020.
Yang menarik dari Surat Edaran ini adalah pada poin 13, sub a, yang mendapat sorotan banyak masyarakat yaitu: “menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.” Sebenarnya, poin ini sudah cukup jelas dan selesai kajiannya dalam fiqih, akan tetapi ada masyarakat yang kadang salah mengartikannya, sehingga perlu mendapat pencerahan menurut kitab referensi yang otoritatif.
Ada dua jenis zakat yang dikenal dalam ajaran Islam, yaitu (1) zakat fitrah (zakat badan) dan (2) zakat mal (zakat harta). Zakat fitrah bukanlah zakat mal dan demikian sebaliknya.
Buku lain :