Mempercepat Zakat Mal dan Fitrah menurut Hukum Islam
Terkait dengan harta menahun (al-mal al-hauli), di dalam ta’jil zakat harta ini, ada 4 ketentuan yang musti diperhatikan, yaitu:
أن يكون النصاب موجوداً في ملك المزكي عندما عجَّل الزكاة، فلا يصح تعجيلها قبل ملك النصاب
[Pertama] “Jika harta tersebut telah mencapai nishab dan menjadi milik sempurna pihak yang mengeluarkan zakat (muzakki) di saat ia hendak melakukan ta’jil-nya. Tidak sah menyegerakan zakat sebelum harta itu mencapai nishab.”
أن يكون التعجيل عن عام واحد، فلا يجوز تعجيل الزكاة عن أكثر من عام؛ لأن العام الثاني لم يبدأ بعد، فصار كتعجيل الزكاة قبل وجود النصاب
[Kedua] “Harta yang disegerakan pengeluarannya tersebut masih dalam bingkai satu tahun zakat. Tidak boleh menta’jil zakat untuk harta yang akan datang di beberapa tahun kemudian, karena tahun kedua hanya dimulai setelah tahun pertama usai. Penyegeraan zakat tahun kedua di tahun pertama ini menyerupai penunaian zakat sebelum tercapai ketentuan nishab.”
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



