Mempercepat Zakat Mal dan Fitrah menurut Hukum Islam
Menyegerakan Zakat Mal
Di dalam Nihayatu al-Muhtaj, Syekh al-Syirbiny menjelaskan:
يجوز تعجيلها في المال الحولي قبل تمام الحول فيما انعقد حوله ووجد النصاب فيه
“Boleh melakukan ta’jil zakat harta yang bersifat menahun sebelum sempurnanya sifat haul-nya, khususnya untuk harta yang terikat dengan haul dan telah mencapai nishab” (Al-Syirbiny, Nihayatu al-Muhtaj, Beirut; Daru al-Kutub al-Ilmiyyah, tt., juz 3, h. 141).
Maksud dari harta yang bersifat menahun dan terikat dengan haul ini, adalah harta yang terdiri dari simpanan emas dan perak, perhiasan, ternak, harta dagang, uang simpanan, dan sejenisnya. Adapun, untuk harta tijarah, maka hal itu tidak mungkin dilakukan sebab bukan termasuk harta yang bersifat haul. Kewajiban zakat, sudah berlaku seketika saat panen tiba dan mencapai nishab.
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.