Puasa Wanita Hamil & Menyusui
Fidyah yang dimaksud adalah mengeluarkan makanan pokok (beras) seukuran 1 mud (8 ons)/hari yang ditinggalkan.
Jadi, intinya melihat efek dari puasa itu, jika membahayakannya hanya kepada janin/anak, maka wajib qadla dan fidyah. Tapi jika efeknya kepada dirinya, atau juga turut kepada janin/anak, maka hanya wajib qadla saja, tanpa harus fidyah.
Kondisi hamil di sini, terlepas apakah hamil dari perkawinan atau pun karena zina. Demikian pula apakah yang disusuinya anak sendiri atau anak orang lain (diupah atau pun tidak), bahkan meski yang disusuinya hewan, asalkan yang muhtaram.
(Imam Ibn Hajar al-Haytamiy, Tuhfah al-Muhtaj, III/441-442. Imam al-Ruyaniy, Bahr al-Madzhab, IV/294)
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



