Beda Darul Islam dan Daulah Islamiyah. Indonesia Masuk Mana?

Kita sudah sepakat bahwa konsep baku tentang bentuk negara dan sistem ketatanegaraan tidak dijumpai dan diatur oleh nash. Oleh karena itu, sistem penyelenggaraan pemerintahan pun pada akhirnya bersifat ijtihadI, artinya bersifat relatif dan diserahkan kepada umat dengan catatan harus tetap memperhatikan nilai-nilai universal syariat sebagaimana tertuang dalam maqashid al-syariah. Walhasil, maqashid al-syariah merupakan landasan teologi dari sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu pula, maka tugas penyelenggara negara hakikatnya juga ada dua, yaitu menjaga agama (hirasah al-diniyyah) dan mengatur dunia (hirasah al-siyasiyah) untuk tercapainya kemaslahatan bersama (kemaslahatan universal).
Dengan digariskannya nilai universal syariat sebagaimana landasan teologi, maka itu sama artinya dengan pernyataan, bahwa sebenarnya tugas umat Islam bukan pada mengubah negara menjadi ber-platform Islam, misalnya dengan membentuk negara Islam (daulah islamiyah). Tugas sebenarnya dari umat Islam adalah menjaga tetap berlakunya hukum Islam dalam konteks kehidupan berkebangsaan dan berkenegaraan di wilayah yang dihuni oleh umat Islam (darul islam).
Buku lain :