Hijab, Jilbab, dan Khimar dalam Tafsir Al-Quran
Terkait ayat ini, saya—pertama—mengikuti pendapat bahwa perintah mengulurkan pakaian wanita itu berlaku sepanjang zaman. Kedua, meski konteks ayat ini terkait dengan perbudakan dan perbudakan sudah lenyap, ‘illat ayat ini masih relevan, yakni wanita yang menutup auratnya lebih berpotensi terhindar dari pelecehan laki-laki.
Ketiga, jilbab dalam pengertian ayat ini ternyata tidak sama dengan jilbab dalam pengertian yang berlaku di sini (Indonesia hari ini): kain penutup kepala. Keempat, saya mengikuti pendapat, meski wanita harus menutup auratnya, jilbab alias baju kurung adalah salah satu bentuk pakaian, tetapi bukan satu-satunya untuk menutup tubuh wanita. Kelima, batas aurat wanita masih terus diperselisihkan.
Saya mengikuti pendapat, aurat wanita dewasa adalah kecuali wajah dan telapak tangan atau organ yang biasa tampak sesuai adat kebiasaan yang tidak menimbulkan kerawanan. Salah satu yang tidak rawan itu adalah separuh lengan (نصف الذراع) dan separuh betis menurut Madzhab Hanafi.
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



