The news is by your side.

Hijab, Jilbab, dan Khimar dalam Tafsir Al-Quran

Dari tiga ayat ini, saya menyimpulkan sementara. Pertama, syariat Islam menetapkan kewajiban wanita menutup aurat. Namun, batas aurat wanita dewasa masih terus diperdebatkan. Kedua, aurat wanita adalah organ tubuh wanita yang rawan. Dari dulu sampai sekarang, aurat wanita yang rawan, yang mudah terlihat dan menimbulkan rangsangan, adalah dadanya. Oleh karena itu, Al-Qur’an secara khusus mengisyaratkan agar organ itu ditutup.

Namun demikian, Al-Qur’an juga menoleransi batas aurat wanita berdasarkan “apa yang biasa tampak.” Apa yang biasa tampak, yang tidak menimbulkan kerawanan, tentu berbeda antara satu dan lain daerah. Oleh karena itu, ada ulama berpendapat, asalkan sudah berpakaian sopan dan menutup organ yang paling rawan, itu sudah memenuhi ketentuan syar’i. Wallâhu a’lam.

Ustadz M Kholid Syeirazi, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.