The news is by your side.

Jerat Hukum Para Pelengser Gus Dur (Bagian 2)

Sebelum mengarah ke perbuatan inkonstitusional maka kita jelaskan terlebih dulu mengenai anggapan Gus Dur lengser dari Presiden. Banyak yang beranggapan Gus Dur tumbang karena kasus korupsi. Padahal dalam krisis konstitusional itu ada dua opsi yang ditawarkan oleh Gus Dur: pertama, pelimpahan tugas konstitusional dan kedua, menggunakan Tap MPR Nomor III tahun 1978. (Arie Sulistyoko: 2016)

Dalam opsi pertama dibentuk semacam tim perncari fakta kemudian Gus Dur mengundurkan diri dan melimpahkan kepada Wakil Presiden. Ini adalah bentuk sifat negarawan seorang Gus Dur namun opsi ini ditolak, padahal opsi ini merupakan opsi konstitusional karena dibenarkan oleh konstitusi.

Kemudian opsi kedua yakni menggunakan mekanisme yang tercatat dalam Tap MPR No III tahun 1978, dimana dugaan-dugaan kesalahan yang dialamatkan kepada Gus Dur supaya dibuktikan terlebih dulu di Pengadilan. Jika Gus Dur terbukti melakukan tindakan pidana maka MPR atas nama hukum sah memecat Gus Dur dari krusi presiden.

Namun, para pelengser Gus Dur tidak menginginkan kedua cara tersebut, padahal cara-cara di atas merupakan cara-cara yang dibenarkan dalam konstitusi. Untuk itu para pelengser Gus Dur memang berniat untuk menjatuhkan nama Gus Dur dengan label “Gus Dur dipecat sebagai Presiden”.

Kata “pecat” dalam kamus manapun bermakna negatif. Seolah-olah para pelengser Gus Dur memang mempunyai niat untuk menjatuhkan martabat Gus Dur dan warga Nahdliyin. Seolah-olah politisi dari nahdliyin tidak bisa berbuat apa-apa dalam kancah perpolitikan nasional dan stigma itu sampai sekarang tetap terbukti. Buktinya sudah berkali-kali diadakan pemilu tidak ada perwakilan dari kaum nahdliyin yang mampu menjadi Presiden.

Ada solusi menarik dari kasus ini dan untuk meredakan situasi perpolitikan nasional yakni Negara meminta maaf kepada warga nahdliyin dan mencantumkan dalam sejarah nasional pelengseran Gus Dur sebagai Presiden adalah perbuatan inkonstitusional.

Banyak Negara maju menerapkan itu, misalnya Jerman. Pemerintah Jerman dengan sadar juga mengakui ada peristiwa pembunuhan masal terhadap etnis Yahudi dan itu dicantumkan dalam sejarah nasional sebagai peristiwa kelam perjalanan Negara Jerman. Hal ini bisa jadi bahan pelajaran pada genarasi yang akan datang supaya kejadian tersebut tidak berulang kembali.

Penulis adalah Peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Antikorupsi, Dosen Hukum Administrasi Negara Ilmu Hukum UNUSIA

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.