Makna Hijrah dari Masa Kenabian ke Era Media Sosial (bagian 2)
Cendekiawan Muslim selanjutnya yang membahas tentang wacana hijrah adalah dua tokoh yang dikenal sebagai tokoh konservatif, yakni Abul A’la al-Maududi (1903-1979) dalam Bukay dan Sayyid Qutb (1906-1966). Maududi (D. Bukay, Islam and the infidels: the politics of jihad, da’wah, and hijrah, [New Jersey, Transaction Publisher: 2016]) menyatakan bahwa seorang muslim hanya boleh tinggal di negara kafir (yang tidak memberlakukan syariat Islam) jika ia melakukan upaya untuk menegakkan kejayaan Islam di wilayah tersebut, atau jika hidup di bawah tekanan tirani yang korup. Di luar itu, muslim wajib tinggal di negara Islam (yang memberlakukan syariat Islam).
Untuk itu hijrah membuka atmosfer yang bebas dan murni untuk mengembangkan kejayaan dan kebenaran Islam. Hijrah adalah pelengkap bagi jihad untuk membantu penegakkan “hukum Allah,” yakni syariat Islam, melalui sistem khilafah (Maududi, dalam Bukay, 2016).
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



