Mengenal Macam-macam Barang Ribawi
Nuqud adalah barang yang terdiri atas emas (dzahab) dan perak (fidlah). Kadang kala ia dicetak dalam bentuk mata uang logam (fulûs), dan kadang pula dicetak dalam rupa perhiasan (huliyyun) atau emas batangan (tibrun). Masing-masing rupa emas dan perak ini, adalah sama-sama merupakan barang ribawi. Oleh karena itu berlaku akad ribawi bila bertransaksi dengannya.
Sifat ribawi mata uang logam (fulûs) ini ditentukan oleh sifat fisiknya sebagai barang berharga (jauhariyatu al-atsmân). Untuk mengetahui sifat fisik mata uang ini, kita bisa membuat sebuah perumpamaan bahwa suatu ketika kita melebur kembali uang tersebut sehingga kembali ke bentuk dasarnya berupa lantakan emas atau perak yang menghilangkan sifat alat tukarnya sebagai mata uang. Hasilnya, meskipun uang tersebut telah kehilangan nilai tukar, namun ia tetap berharga disebabkan ia merupakan barang berharga (atsman). Inilah mengapa kemudian fulus tetap dimasukkan sebagai barang ribawi. Kelak kajian akan berbeda bila sudah masuk pembahasan wilayah fiqih kontemporer yang mana fulus tidak lagi mengandung simpanan berupa emas dan perak sehingga ia murni alat tukar.
Buku lain :