The news is by your side.

Mengenal Macam-macam Barang Ribawi

Maksud dari kelompok pangan ini adalah kelompok pangan yang dikonsumsi oleh anak adam, meskipun suatu saat ada kesamaan dengan bahan pangan hewan, maka ia masuk barang ribawi, kendati manusia hanya sedikit menggunakannya. Adapun untuk bahan pangan yang secara khusus dikonsumsi oleh hewan, maka tidak masuk kategori barang ribawi. 

Apabila barang ribawi tersebut di atas diniatkan untuk diperjualbelikan dengan sesama jenisnya, maka ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut: 

  1. Harus hulul, yaitu barang dan harganya harus diserahkan secara kontan serta tidak boleh diutang. Bilamana terjadi penundaan dalam penyerahannya, maka ia bisa masuk kategori transaksi riba.
  2. Taqabudl, yaitu barang dan harganya harus diserahterimakan di tempat transaksi. Di luar majelis transaksi, maka ia juga bisa masuk kategori riba.
  3. Tamatsul, yaitu barang harus sama jenis ukuran dan timbangannya. Bila barang diukur dengan liter, maka keduanya harus sama-sama dengan liter. Bila barang ditimbang dengan kilogram, maka keduanya juga harus ditimbang dengan kilogram. Perbedaan ukuran dan timbangan dapat menarik kepada transaksi riba. 

Adapun bila barang ribawi di atas, diniatkan untuk diperjualbelikan tidak dengan sesama jenisnya, maka syarat yang harus dipenuhi, adalah harus kontan (hulul) dan harus saling menerima (taqabud). 

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.