Mengenal Macam-macam Barang Ribawi
Selain emas dan perak, barang ribawi berikutnya adalah bahan pangan. Maksud dari bahan pangan ini adalah:
بأن يكون أظهر مقاصده الطعم وإن لم يؤكل نادرا كالبلوط
Artinya: “Bahan yang sebagian besar dimaksudkan untuk tujuan pangan, meskipun jarang dikonsumsi, contoh: buah-buahan.” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., Juz 1 Hal. 161)
Dalam teks hadits disebutkan bahwa pada dasarnya bahan pangan yang masuk kelompok ribawi ada tiga, yaitu:
- Gandum: baik gandum merah (burr) maupun gandum putih (sya’îr), Bur dan sya’îr, keduanya dianggap mewakili fungsi sebagai sumber kekuatan pokok (taqawwut). Dari keduanya kemudian muncul penyamaan hukum terhadap beberapa jenis bahan makanan lain, seperti beras dan jagung dan kacang-kacangan (al-fûl).
- Kurma (al-tamr). Kurma ini mewakili kelompok lauk-pauk (taaddum), camilan (tafakkuh), dan manisan (tahalla) karena ia bukan termasuk makanan pokok. Ia hanya berperan sebagai sumber makanan sekunder. Dari kurma ini selanjutnya muncul penyamaan hukum terhadap anggur (zabib) dan buah tiin dan tebu.
- Garam (al-milhu). Fungsi dari garam ini pada dasarnya untuk membaguskan (li al-ishlaahi). Dari peran membaguskan ini, maka ditarik persamaan hukum untuk bahan-bahan yang berperan sebagai obat-obatan (tadâwa), seperti za’farân dan jahe-jahean.
Buku lain :