Mengenal Macam-macam Barang Ribawi
Syekh Zakaria Al-Anshary menjelaskan, ada tiga macam riba antara lain sebagai berikut:
وهو ثلاثة أنواع ربا الفضل وهوا لبيع مع زيادة أحد العوضين على الآخر وربا اليد وهو البيع مع تأخير قبضهما أو قبض أحدهما وربا النساء وهو البيع لأجل
Artinya: “Ada tiga macam riba. Riba al-fadl, yaitu riba yang terjadi akibat transaksi jual beli yang disertai dengan adanya kelebihan pada salah satu dari dua barang yang hendak ditukarkan. Riba al-yadi, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba al-nasa’, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., Juz 1 Hal. 161!)
Ketiga jenis riba di atas adalah riba yang berasal dari jenis “jual beli” barang ribawi. Apa saja yang dimaksud dengan barang ribawi itu? Simak ulasan dari kitab Manhaju al-Thulab, berikut:
إنما يحرم في نقد وماقصد لطعم تقوتا أوتفكها أوتداويا
Artinya: “Sesungguhnya riba diharamkan dalam emas, perak (nuqud), dan bahan pangan yang berfaedah sebagai sumber kekuatan, lauk pauk dan obat-obatan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawy, Manhaju al-Thulâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt.: 1/161)
Pernyataan di atas menjelaskan bahwa riba dilarang dalam jual beli barang yang terdiri atas emas, perak, dan bahan makanan. Oleh karena itu, emas dan perak (nuqud) serta bahan makanan dikenal dengan istilah barang ribawi, yaitu barang yang dapat mengakibatkan terjadinya akad riba bila terjadi kelebihan dalam salah satu pertukarannya (jual belinya).
Buku lain :