The news is by your side.

Ngaji Gus Baha: Kafirkah Orang Yang Membuka Aurat?

Ulinuha, Alif.id – Sejak zaman ulama salafus salih, perbedaan tentang hukum fikih merupakan sebuah hal yang lazim. Akan tetapi, pada zaman sekarang, perbedaan dalam hukum fikih menjadi suatu hal yang tabu bagi sebagian orang.

Salah satu permasalahan fikih yang sebenarnya sudah dirumuskan oleh para ulama namun masih diperdebatkan yaitu tentang menutup aurat. Banyak pendapat dari para ulama tentang batasan atau bagian tubuh yang termasuk kategori aurat.

Setiap mazhab atau ulama memiliki standar aurat sendiri-sendiri. Mereka pun juga memiliki dasar pengambilan hukum atas pendapat yang mereka ungkapkan. Bagi kita seorang muslim tentu bisa memilih mana pendapat yang kita ikuti tanpa memaksakan pendapat kita kepada orang lain.

Hal yang patut disayangkan yaitu ketika kita memaksakan suatu pendapat untuk menghakimi pendapat orang lain yang berbeda dengan kita. Tentu hal tersebut tidak akan mencapai titik temu. Apalagi sampai bertindak ekstrim dengan mengkategorikan orang yang membuka aurat sebagai orang kafir atau seluruh ibadahnya tidak akan diterima.

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.