Ngaji Gus Baha: Kafirkah Orang Yang Membuka Aurat?
Jika menutup keseluruhan aurat sebagai syarat keislaman seseorang dan jika tidak menutupi maka orang tadi kafir, tentu akan bertentangan dengan hadis Rasulullah SAW dalam kitab Sahih Bukhori yang menyatakan bahwa setiap mukmin umat rasulullah pasti masuk surga dan tidak menjadi kafir karena maksiat,
كلأمتييدخلونالجنةإلامنأبىقالوايارسولاللهومنيأبىقالمنأطاعنيدخلالجنةومنعصانيفقدأبى
“Seluruh umatku akan masuk surga, kecuali orang yang enggan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, siapakah orang yang enggan itu? Rasulullah menjawab: yaitu orang taat padaku akan masuk surga dan orang yang membangkang kepadaku sungguh dia enggan (masuk surga)”.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari Juz 13 menjelaskan maksud lafad abaa atau orang yang enggan yaitu jika orang kafir maka dia tidak akan masuk surga sama sekali, dan jika dia orang muslim maka dia tidak akan masuk surga beserta orang-orang yang awal. Jadi orang tersebut masuk surga tapi ada tahapan yang harus dilaluinya dulu sebagai balasan atas perbuatan yang dilakukan di dunia,
والموصوفونبالإباءوهوالامتناعإنكانكافرافهولايدخلالجنةأصلاوانكانمسلمافالمرادمنعهمندخولهامعأولداخلإلامنشاءاللهتعالى (فتحالباريـج13).
“Kalau (menutup aurat) sebagai syarat itu (orang akan bilang) begini, syaratnya orang islam itu harus nutupi aurat begini begini. Nanti kalau yang tidak (menutup aurat) begitu dianggap tidak islam. Itu akan menjadi (paham) ekstrim. Tapi kalau sifatnya perintah, ya perintah saja, yang tidak melakukan paling banter (bagi wanita) dianggap fasiqah atau tidak sholihah, tapi tidak sampai menjadi keluar dari islam,” jelas Gus Baha.
Buku lain :