The news is by your side.

Ngaji Gus Baha: Kafirkah Orang Yang Membuka Aurat?

Dalam acara Ngaji Bareng bersama K.H Ahmad Bahaudin Nursalim atau Gus Baha di Unissula Semarang pada tanggal 26 Januari kemarin, beliau menjelaskan bahwa kewajiban menutup aurat itu merupakan sebuah perintah, bukan sebuah syarat keislaman seseorang.

“Artinya (secara bahasa) aurat itu kan sesuatu yang buruk kalau terlihat,” Ucap Gus Baha.

Dalam kamus al-Munawwir sendiri, aurat memiliki makna kullu amrin yustahyaa atau segala perkara yang dirasa malu. Secara harfiah tentunya aurat bukan hanya dalam bentuk fisik saja, tapi juga dalam bentuk non fisik.

“Yang jelas standar aurat, kita tutupi sesuai Mazhab Syafi’i maupun selain Mazhab Syafi’i, tapi filosofinya juga harus kita ikuti. Jadi (menutup aurat) kita ikuti (lakukan) sebagai perintah, bukan sebagai syarat. (Perintah dan syarat) itu beda lho (konsekuensinya),” lanjut Gus Baha.

Perintah atau amr dalam ilmu qawaid fikih sendiri memiliki sebuah kaidah,

الاصل فى الامر للوجوب

“Asal dalam sebuah perintah adalah kewajiban”.

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.