Ngaji Gus Baha: Kafirkah Orang Yang Membuka Aurat?
Para ulama tentu bersepakat bahwa perintah untuk menutup aurat merupakan sebuah kewajiban, yang mana konsekuensinya jika ada orang yang tidak melaksanakan perintah tersebut akan mendapatkan dosa, tetapi tidak sampai keluar islam. Karena definisi dari wajib yaitu perkara yang apabila dilakukan akan berpahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.
Sedangkan dalam kitab Mabadi Awaliyah karangan Abdul Hakim Hamid menyatakan bahwa syarat yaitu,
ما يتوقف عليه صحة الشيء وليس منه
“Sesuatu yang menentukan sahnya suatu perkara lain, akan tetapi bukan bagian dari perkara lain tersebut”.
Buku lain :