The news is by your side.

Riba dalam Jual Beli Tempo dan Solusinya

Riba dalam Jual Beli Tempo dan Solusinya | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa Barat

Dalam literatur fiqih klasik, riba dalam jual beli tempo ini dikenal sebagai riba al-nasa’. Di antara definisi ini disampaikan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary, sebagai berikut:

ربا النساء وهو البيع لأجل

Artinya: “Riba al-nasa’ adalah riba akibat jual beli barang ribawi karena adanya tempo.”

Yang dimaksud dengan tempo ini di sini adalah tempo dalam pembayaran barang yang dibeli. Adakalanya, jual beli ini dilakukan dengan barang sejenisnya atau tidak dengan barang sejenisnya. Sebagai ilustrasi dari jual beli tempo yang dimaksud dalam tulisan ini, simak contoh kasus berikut ini! 

Pak Husein menjual emas yang dimilikinya seberat 1 kilogram kepada Pak Husnan dengan harga disepakati 50 juta rupiah. Pak Husein menyerahkan emasnya kepada Pak Husnan, namun harganya baru diserahkan selang satu bulan berikutnya. Setelah jatuh tempo, ternyata Pak Husnan belum memiliki uang sebesar 50 juta tersebut. Sementara itu, harga jual emas mengalami kenaikan sebesar 55 juta rupiah per kilogram. Selanjutnya Pak Husein berkata kepada Pak Husnan, akankah dihentikan transaksinya dengan resiko Pak Husnan membayar ke Pak Husein sebesar 50 juta rupiah, ataukah dilanjut dengan menambah tempo 1 bulan lagi, dengan resiko Pak Husnan memiliki kewajiban membayar harga emas menjadi sebesar 55 juta rupiah. 

Naiknya harga emas dari 50 juta rupiah menjadi 55 juta rupiah saat jatuh tempo sehingga menyebabkan harga jual beli barang menjadi berubah ini dikenal sebagai riba al-nasa’. Seolah, perubahan harga ini berwujud sebagai tambahan harga yang diakibatkan perubahan tempo. Oleh karena inilah, kemudian, riba al-nasa’ disebut sebagai riba jahiliyyah, disebabkan karena faktor ketidakpastian/ketidaktahuan harga saat pembayaran/jatuh tempo. 

Leave A Reply

Your email address will not be published.