Riba dalam Jual Beli Tempo dan Solusinya
Beberapa ulama’ menyamakan riba al-nasa’ ini sebagai riba qardli, yaitu riba yang diperoleh dari jalur hutang piutang. Contoh misalnya: hutang uang di tahun 1990 sebesar 1 juta rupiah. Saat itu, uang sebesar itu bisa digunakan untuk membeli rumah tipe sederhana. Ternyata Si Peminjam tidak bisa segera mengembalikan uang yang dipinjamnya dalam waktu dekat. Ia baru bisa mengembalikan setelah tahun 2018. Padahal, nilai tukar uang 1 juta rupiah mengalami kemerosotan yang tajam. Jangankan untuk membeli rumah, untuk membeli kambing saja, uang sebesar itu tidaklah mencukupi. Lantas bagaimana solusi penyelesaiannya? Apakah dibayar dengan uang sebesar 1 juta rupiah, ataukah harus dibayar dengan jalan mencari standart harga rumah tipe sederhana yang sekira bisa mewakili kondisi nilai tukar uang sebesar 1 juta rupiah di tahun 1990?
Ternyata solusi yang ditawarkan ulama’ adalah dengan membayar qiimah, yaitu nilai uang. Berikut kita ambil petikan dari kitab Al-Mughny al-Muhtaj: 119:
ويرد) فى القرض (المثل فى المثلى) لأنه أقرب إلى حقه ولو فى نقد بطل التعامل به (و) يرد (فى المتقوم المثل صورة) لأنه اقترض بكرا ورد رباعيا وقال إن خياركم أحسنكم قضاء – رواه مسلم
Artinya: “Hutang dikembalikan dengan rupa al-mitslu fi al-mitsly (sama wujud barangnya), karena kedekatannya dengan hak orang yang memberi hutang (muqridl), meskipun dalam kasus emas dan perak yang batal muamalahnya. Demikian juga, barang nominal (mutaqawwam) dikembalikan dengan barang yang sama wujudnya (sama-sama mutaqawwam), karena beliau Nabi SAW pernah meminjam unta bakar dikembalikan dalam rupa unta ruba’iy (sama-sama untanya), kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya, orang paling baiknya kalian adalah orang yang paling bagus dalam membayar hutangnya.” HR. Muslim. (Syekh Muhammad Khotib Al-Syirbiny, Mughny al-Muhtāj ilā Ma’rifati Ma’āniy Alfādhi al-Minhāj, Beirut: Daru al-Fikr, tt: 119!)
Maksud dari ibarat ini adalah bahwa jika ada seorang hamba Allah meminjam uang (qiimah) kepada saudaranya yang lain, maka di tahun berapapun pengembalian itu, maka ia harus mengembalikan sejumlah nilainya. Adapun bila ia meminjam wujud emas (mutaqawwam), maka ia juga harus mengembalikan hutangnya dalam rupa emas.
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



