The news is by your side.

Riba dalam Jual Beli Tempo dan Solusinya

Dalam pembahasan di atas disebutkan bahwa seandainya terjadi penundaan pembayaran, maka harga yang dibayar secara tunda tersebut adalah sama kedudukannya dengan hutangnya pembeli kepada penjual, dengan syarat bila telah disepakati harga penerimaannya. Syarat hutang adalah harus ma’lum dengan besaran hutangnya. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyampaikan sebagai berikut: 

ولا يصح القرض إلا فى مال معلوم فإن أقرضه دراهم غير معلومة الوزن أو طعاما غير معلوم الكيل لم يصح لأنه إذا لم يعلم قدر ذلك لم يمكنه القضاء

Artinya: “Tidak sah suatu hutang piutang kecuali dalam wujud harta yang diketahui (jumlahnya). Oleh karena itu, jika seorang hamba menghutangkan dirham ke hamba Allah yang lain tanpa diketahui timbangannya, atau makanan yang tidak diketahui takarannya, maka akad hutang piutang tersebut tidak sah. Karena ketidaktahuan kadar, adalah sama dengan ketidakmungkinan untuk pelunasan.” (Muhyiddin Abu Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, al-Majmu’, Daru al-Salafiyah, tt.: 13/168-169)

Dengan ibarat ini, maka jelas sudah bahwa yang dimaksud sebagai hulul adalah tidak serta merta harus kontan. Dengan demikian, jual beli barang ribawi tidak sesama jenis, boleh dilakukan dengan jalan penundaan penyerahan harga, namun dengan syarat bahwa harga deal penerimaan barang harus sudah mu’ayyan-ma’luuman

Riba al-nasa’ terjadi manakala jatuh tempo pembayaran harga, kemudian penjual mensyaratkan penambahan harga kepada pembeli disebabkan perubahan harga yang sudah ditentukan di awal menjadi harga kedua, yaitu harga saat jatuh tempo. Inilah riba al-nasa’ yang di sisi lain juga masuk di dalam bagian riba ini adalah riba qardli, yaitu riba karena hutang-piutang. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.