Santri dan Pesantren Cianjur Punya Sejarah yang Bernilai
Di negara kita, Undang-undang dasar (UUD) 1945 dalam Pembukaannya menekankan perlunya upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang kemudian dicantumkan dalam pasal 31 UUD 1945 yang menekankan bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengajaran, sehingga sehhingga pendidikan pesantren pun merupakan upaya pengamalan dari Pembukaan Undang-undang tersebut yang diwariskan dari para ulama terdahulu dan para Tokoh pesantren pasca kemerdekaan dan hal itu merupakan tanggung jawab yang patut dibebankan kepada Pemerintah apabila ada masyarakat Cianjur yang tidak mendapatkan pengajaran khususnya umat islam di Cianjur yang perlu mendapatkan pendidikan kepesantrenan untuk menunjukan betapa berhasilnya ulama Nusantara yang juga terdapat Tokoh Ulama sosok pewaris para nabi yang mulia serta selalu ikhlas dalam menyebarkan ilmu serta pengetahuannya tanpa keberpihakan di kabupaten cianjur sendiri, seperti halnya yang kita ketahui Tahun 1894 berdiri Pesantren Darul Falah Jambudipa Cianjur dan Tahun 1897 berdiri Pesantren Kandang Sapi Cianjur merupakan pesantren tertua dan memiliki kiprah kebangsaan di Cianjur.
Kesepakatan nasional Antara UUD 1945 pasal 31 diatas menjadikan point of posh untuk menghadirkan pendidikan pesanteen yang akan menjadi ciri khas atau latar belakang bagi siapapun pemimpin dan atau pemerintah kabupaten cianjur kedepan karena melalui RUU Pesantren yang masih dalam tahap penggojlogan antara DPR dan Pemerintah pusat tersebut telah menjadi kekuatan pendorong bagi stek holder dan masyarakat cianjur untuk melaksanakan suatu gerakan nasional wajib belajar sembilan tahun dan gerakan “Ayo Mondok” melalui Kemenag pusat.
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.




Tambahan:
Ngaos, Mamaos dan Maenpo, seharusnya menjadi citra diri (karekter/ciri khas) masyarakat Cianjur dimanapun dia berada. Bukan hanya sebatas slogan ansich, tetapi harus “membumi” dalam pikir dan laku.
Citra diri ini (ngaos, mamaos dan maenpo) merupakan inheren dalam kehidupan santri, misalnya;
a. Ngaos (mengaji) adalah kewajiban bagi seorang santri. Ngaos/ngaji terbagi 2; ngaji kitab dan ngaji diri.
b. Mamaos (nembang), santri melakukan shalawat, puji-pujian, kasidah/rebana, dll.
c. Maenpo (silat/jaga diri), dalam dunia ponpes, santri diajari ilmu kanuragan, baik itu pencak silat (silat cimande, cikalongan, paku sari jurus 5, Jeblag, dll) ataupun olah tubuh yg lainnya. Hal itu, untuk menjaga diri para santri dari orang-orang jahat. Wassalaam…
haturnuhun pangersa, sae pisan… parantos digabungkeun dina artikel di luhur. salam..