The news is by your side.

Perbedaan Riba dan Jual Beli Kredit dalam Fiqih Muamalah

Sampai di sini, maka illat kedua dari larangan riba setelah penyebutan adanya unsur penindasan (zhulm) adalah karena adanya unsur tambahan harta berbasis waktu itu (value based time). Dan hal ini dikuatkan pada ayat berikutnya yang turun setelah Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 130.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan harta riba dengan jalan berlipat ganda. Takutlah kalian kepada Allah agar kalian beruntung. Takutlah kalian terhadap api neraka yang disiapkan untuk orang-orang kafir. Taatlah kalian kepada Allah dan rasul supaya kalian mendapatkan rahmat.” (Surat Ali Imran ayat 130).

Dalam fiqih disebutkan bahwa harta tidak memiliki kemampuan kulfah (kemampuan kerja) sehingga tidak boleh menerima bagian nilai dari basis waktu itu. Penambahan harta yang diikat sebab tambahan durasi waktu adalah sama dengan riba. Lain halnya bila harta itu disewa (akad ijarah), atau dibeli secara kredit, maka pengikatan harta dengan durasi waktu itu dibenarkan sebab akad ijarah (sewa jasa) atau bai’ taqshith (jual beli kredit) atau bai’ bil ajl (jual beli tempo).

Pelarangan adanya penindasan (zhulm) melalui pelipatgandaan utang (adh’afan mudha’afah) akibat tambahan durasi waktu pelunasan utang, tidak diragukan lagi merupakan yang dikuatkan oleh syariat. Oleh karena itu, penghilangan unsur penindasan pada praktik utang-piutang dan jual beli secara kredit atau tempo akibat praktik adh’afan mudha’afah berbasis waktu adalah kaidah dasar yang diarusutamakan dalam maqashidus syariah guna melahirkan kemaslahatan. Wallahu a’lam bis shawab.

Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudlu’iyah – PW LBMNU Jawa Timur

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.