The news is by your side.

Seks Nonmarital: Ketelitian dan Keteledoran Pemikiran Syahrur

Seks Nonmarital: Ketelitian dan Keteledoran Pemikiran Syahrur

KH. Imam Jazuli, Lc. MA*

TRIBUNNEWS.COM – Paska booming kontroversi hermeneutika dalam studi Islam, tiba-tiba diskursus serius keislaman tiarap. Di Indonesia, wacana tampak hanyut, terbawa arus pragmatisme dan politis. Kehadiran disertasi karya Abdul Aziz tentang hubungan seksual nonmarital, yang membawa viral, mengagetkan publik yang tak biasa dengan pemikiran-pemikiran akademis dan kontroversial.

Media massa pun terlibat dalam menurunkan laporan yang kurang teliti. Term “hubungan seksual non marital” ditafsiri sebagai “hubungan seks di luar nikah.” Publik terkejut dan berasumsi bahwa seks di luar nikah dilegalkan syariat. Padahal, nonmarital dalam disertasi tidak bisa diterjemahkan sebagai “di luar nikah”, sebab yang dimaksud adalah pernikahan sah dan syar’i namun tidak kompleks. Nonmatiral adalah pernikahan sederhana yang hanya bisa dikontraskan dengan konsep perkawinan (az-Zawjiyah).

Satu-satunya cara memahami konsep non marital adalah memahami konsep perkawinan (Az-Zaujiyah), yakni pernikahan (al-nikah) yang berdasarkan kesepakatan sosial antara seorang laki-laki dan perempuan. Tujuan az-Zawjiyah adalah hubungan seksual, menjalin hubungan kekeluargaan, meneruskan keturunan, memohon karunia anak, membentuk keluarga, dan menempuh kehidupan bersama. Keadaan demikian dinamakan sebagai kehidupan suami-istri yang menyebabkan seorang perempuan menerima hukum-hukum maskawin, perceraian, ‘iddah dan waris.

Berbeda dengan az-Zawjiyah, Nonmarital disebut juga Milk al-Yamin, yakni hubungan sukarela antara seorang pria dewasa dan seorang wanita dewasa. Tidak ada tujuan untuk membangun hubungan kekerabatan, membuat garis keturunan, dan tidak ada komitmen untuk hidup bersama selamanya. Tujuan utamanya hanya terbatas pada menjalin hubungan seksual yang disepakati kedua belah pihak.

Leave A Reply

Your email address will not be published.