The news is by your side.

Seks Nonmarital: Ketelitian dan Keteledoran Pemikiran Syahrur

Dalam praktek milk al-yamin, terkadang seorang wanita menjadi milik seorang pria. Si wanita bisa menerima pemberian dari si pria, misalnya dalam kasus nikah mut‘ah, suatu ajaran popular di Islam Syi’ah. Kasus lain milk al-yamin memperlihatkan posisi seorang pria yang menjadi milik seorang wanita. Namun, saat itu, pihak wanita tidak menuntut nafkah atau rumah dari si pria. Hal ini terjadi dalam kasus nikah misyar, suatu ajaran yang popular di kalangan Islam Sunni. Milk al-yamin ada kalanya berupa sikap saling memiliki antara wanita dan pria, seperti dalam kasus nikah ‘friend atau persahabatan’ (http://shahrour.org/?page_id=12). Ini kasus popular di Eropa, yang menurut istilah orang Jawa dikenal dengan hidup “kumpul kebo.”

Allah swt. menghalalkan non marital atau milk al-yamin, yang secara fungsional memiliki tiga tujuan: sebagai pelayan dalam sebuah rumah tangga, pelayan dalam suatu pekerjaan, dan pelayan seksual. Di dalam konsep Milk al-yamin sama sekali tidak ada tujuan-tujuan perkawinan (Az-Zaujiyah) yang kompleks. Namun begitu, Syahrur menolak menyamakan milk al-yamin dengan ar-Riqq, budak dan perbudakan (Syahrur, Nahwa Usul Jadidah li al-Fiqh al-Islami, 2000: 308).

Penolakan Syahrur dilatar belakangi asumsi fuqaha’ klasik, yang melihat ayat-ayat Milk al-Yamin dalam al-Quran turun berkenaan dengan semangat jaman yang mengakui perbudakan), baik di wilayah Romawi, Persia, India, maupun wilayah bangsa Arab. Syahrur keberatan. Jaman telah berlalu. Seluruh dunia menentang sistem perbudakan. Ayat-ayat Milk al-Yamin tidak boleh dikerangkeng dengan tafsir fuqaha’ klasik. Hal itu sama saja membiarkan Islam melegalkan praktek perbudakan. Kita harus mencarikan konsep dan konteks baru tentang ayat-ayat milk al-yamin (Syahrur, Nahwa Usul Jadidah li al-Fiqh al-Islami, 2000: 121).

Karena pernikahan milk al-yamin adalah sah dan dibenarkan syariat maka tentu saja ada larangan-larangan yang harus dihindari, seperti larangan yang berlaku dalam pernikahan tipe az-Zawjiyah. Syahrur membuat beberapa list larangan dalam melakukan pernikahan ala Milk al-Yamin, seperti :
tidak boleh menikahi maharim (muhrim), tidak boleh menikahi mutazawwijah (perempuan bersuami/praktik poliandri), tidak boleh zina, yaitu praktek hubungan seks di muka umum, melibatkan lebih dari satu orang laki-laki, atau hubungan seksual dengan wanita bersuami. Bahkan, Syahrur menghukumi pasangan suami-istri yang melakukan seks di muka umum sebagai bentuk perzinahan. Tidak boleh melakukan as-Sifah (sex party), tidak boleh melakukan Akhdan (LGBT), tidak boleh melakukan dengan bekas Istri Ayah (ibu tiri). Apabila semua larangan di atas dilanggar maka hal itu tidak dapat disebut sebagai pernikahan Milk al-yamin (al-nikah al-milkiy al-yaminiy).

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.