The news is by your side.

Seks Nonmarital: Ketelitian dan Keteledoran Pemikiran Syahrur

Pembebasan melalui jalur pernikahan yang berjalan evolutif itu dapat dilihat dari bagaimana pendapat para fuqaha’ dan ulama saling melengkapi, membentuk satu pemikiran yang komprehensif.

Pertama-tama, ulama menekankan pentingnya tahap penggeseran hak milik. Dari yang semula perempuan merdeka namun berada di bawah kuasa orang kafir. Setelah perang, mereka berstatus budak namun di bawah kuasa Islam. Karenanya, Imam as-Syafi’i mengartikan milk al-yamin sebagai budak tawanan perang (as-Syafi’i, al-Umm, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993, juz 5: 151, juz 6: 392), atau sebagai budak yang dibeli dari majikan (Said bin Mansur, Sunan Said bin Manshur, jilid 8, Riyadh: Dar Suma’i, 2012: 12).

Imam Syafii memberi contoh analisanya terhadap sikap Rasulullah saw, yang suatu hari beliau tidak menanyai perempuan-perempuan tawanan perang tentang suami-suami mereka yang memusuhi Islam. Bagi Imam Syafii, sikap diam Rasulullah semacam itu adalah indikasi bahwa perang memutus hubungan perempuan dengan masa lalu mereka. Sebab, masa lalu mereka bernuansa permusuhan atas Islam.

Status budak dalam Islam perlahan digeser. Mereka mulai diperlakukan secara terhormat. Salah satu buktinya, pernikahan dilakukan melalui prosedur hukum. Asad mengatakan, milk al-yamin sekalipun diartikan sebagai budak namun tetap dinikahi secara prosedur hukum, sehingga hubungan seksualnya bersifat marital (Muhammad Asad, the Message of the Quran, Gibraltar: Dar al-Andalus, 1980: 106).

Untuk memuluskan jalan menuju pernikahan marital, terlebih dahulu dilakukan sakralisasi status. Status milk al-yamin dipahami sebagai status yang sakral. Artinya, status milk al-yamin hanya diperuntukkan bagi tawanan melalui perang fi sabilillah. Bukan sembarang perang, apalagi perang yang tujuannya duniawi dan perebutan wilayah kekuasaan semata (Muhammad Yunus, Tafsir Quran Karim, Jakarta: Hidakarya Agung, 1999: 496). Dalam konteks ini, status milk al-yamin tidak bisa disematkan pada tawanan perang.

Sakralisasi status menjadi alasan utama yang membuahkan sikap penghormatan. Milk al-yamin sekalipun budak, status kebudakannya sakral, berada di bawah kuasa Islam, sehingga harus dinikahi melalui prosedur hukum. Harkat martabat kemanusiaan mereka sebagai budak-budak milk al-yamin akan dijaga (Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2011: 480).

Terakhir, demi tujuan pembebasan dan anti-perbudakan, tanpa meninggalkan literalisme al-Quran, para ulama dan fuqaha memaknak milk al-yamin sebagai status yang sudah kadaluarsa. Milk al-yamin bisa diartikan sebagai mantan budak, dan karenanya hubungan seksual hanya boleh dilakukan pasca menjalani proses hukum pernikahan (M. Syamsi Ali, Kasus Tenaga Kerja Wanita di Saudi Arabia, dalam http://media.isnet.org/kmi/ , diakses 08 Pebruari 2011).

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.