The news is by your side.

NU Punya Visi Global untuk Peradaban Umat Manusia

Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana visi internasional NU belakangan ini, Abdullah Alawi dari NU Online mewawancarai Katib Aam PBNU KH Yahya C. Staquf di ruangannya, Gedung PBNU, Jakarta, 31 Januari lalu. Berikut petikannya: 

Bagaimana visi internasional NU dalam membangun peradaban umat manusia ke depan? 

Tentang masa depan peradaban umat manusia, itu sebetulnya sudah ditegaskan dengan perspektif fiqih di dalam hasil bahtsul masail maudhuiyah di Kota Banjar bulan Februari 2019, bahwa pertama kategori kafir tidak lagi relevan di dalam negara bangsa modern.

Artinya, tidak boleh lagi ada diskriminasi, segregasi dan ketidakadilan apa pun namanya di antara warga negara bangsa modern yang mana, bukan hanya di Indonesia, tapi di mana saja karena kategori kafir dalam konteks negara itu hanya relevan dalam kerangka khilafah universal yang tunggal untuk seluruh dunia Islam di bawah kepemimpinan tunggal dengan imam a’dham yang sekarang sudah tidak ada lagi. Dan tidak mungkin diadakan lagi format semacam itu kecuali dengan meruntuhkan seluruh peradaban yang ada dan itu berarti mengadakan atau menciptakan bencana kemanusiaan yang secara besar-besaran.

Itu sebabnya, kedua, kita menyatakan bahwa khilafah tidak wajib dan tidak perlu lagi diupayakan. Nah, itu berarti tidak boleh lagi ada kehendak atau semangat supremasi oleh siapa pun baik atas nama negara, etnis, agama. Negara-negara bangsa yang ada sekarang ini harus bergaul secara setara satu sama lain tanpa boleh ada yang menjalankan agenda untuk supremasi tunggal. Enggak boleh. 

Yang ketiga, bahwa NU menyatakan hukum negara wajib dilaksanakan laksana “syariat” karena hukum negara itu kalau bersesuaian dengan syariat menjadi muljim syar’i. Kalau hukum negara itu menetapkan salah satu pandangan yang di dalam wacana fiqih terjadi khilaf, maka hukum negara itu sendiri menjadi mujilul khilaf, menghilangkan khilaf. Tak ada lagi khilaf karena sudah ditetapkan dengan hukum negara.

Nah, kalau ada dalam hukum negara itu ada yang tidak bersesuaian dengan syariat kita, maka kita harus memperjuangkan perubahannya secara konstitusional. Tidak boleh melakukan tindakan melawan hukum negara dengan alasan syariat. Kita berdasarkan ushul yang sudah kita pelajari. Bahwa kita memposisikan syariat sebagai aspirasi nilai kita yang semua orang boleh punya aspirasi masing-masing untuk diperjuangkan secara politik, secara konstitusional.

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.